Menengok Kembali Tragedi Sampit
Tahun 1972 di Palangka Raya, seorang
gadis Dayak digodai dan diperkosa, terhadap kejadian itu diadakan penyelesaian
dengan mengadakan perdamaian menurut hukum adat.
Tahun 1982, terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang
suku Dayak, pelakunya tidak tertangkap, pengusutan / penyelesaian secara hukum
tidak ada.
Tahun 1983, di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan,
seorang warga Kasongan etnis Dayak di bunuh (perkelahian 1 (satu) orang Dayak
dikeroyok oleh 30 (tigapuluh) orang madura). Terhadap pembunuhan atas warga
Kasongan bernama Pulai yang beragama Kaharingan tersebut, oleh tokoh suku Dayak
dan Madura diadakan perdamaian: dilakukan peniwahan Pulai itu dibebankan kepada
pelaku pembunuhan, yang kemudian diadakan perdamaian ditanda tangani oleh ke
dua belah pihak, isinya antara lain menyatakan apabila orang Madura mengulangi
perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
Tahun 1996, di Palangka Raya, seorang
gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan di bunuh dengan kejam
(sadis) oleh orang Madura, ternyata hukumannya sangat ringan.
Tahun 1997, di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak
dikeroyok oleh orang Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, dengan
skor orang Madura mati semua, tindakan hukum terhadap orang Dayak: dihukum
berat. Orang Dayak tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu
bela diri? dimana penyerang berhasil dikalahkan semuanya.
Tahun 1997, di Tumbang Samba, ibukota
Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki bernama Waldi mati terbunuh
oleh seorang suku Madura yang ?tukang jualan sate?. Si belia Dayak mati secara
mengenaskan, ditubuhnya terdapat lebih dari 30 (tigapuluh) bekas tusukan. Anak
muda itu tidak tahu menahu persoalannya, sedangkan para anak muda yang bertikai
dengan si tukang sate telah lari kabur ?.Yang tidak dapat dikejar oleh si
tukang sate itu, si korban Waldi hanya kebetulan lewat di tempat kejadian.
Tahun 1998, di Palangka Raya, orang Dayak
dikeroyok oleh 4 (empat) orang Madura, pelakunya belum dapat ditangkap karena
melarikan diri dan korbannya meninggal, tidak ada penyelesaian secara hukum.
Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang
petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan
di Polresta Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura
menuntut temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan; ternyata pihak Polresta
Palangka Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum;
Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang
Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura masalah sengketa tanah ; 2
(dua) orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua, sedangkan pembunuh
lolos, malah orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat
kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan
Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan
suku Madura, gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak
menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada ke dua belah
pihak, tanpa penyelesaian hukum.
Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi
penikaman terhadap suami-isteri bernama IBA oleh 3 (tiga) orang Madura;
pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya,
biaya operasi /perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Para pembacok / pelaku
tidak ditangkap, katanya? sudah pulang ke pulau Madura sana!. (Tiga orang
Madura memasuki rumah keluarga IBA dengan dalih minta diberi minuman air putih,
karena katanya mereka haus, sewaktu IBA menuangkan air di gelas, mereka
membacoknya, isteri IBA mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat).
membacoknya, isteri IBA mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat).
Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin
Barat, 1 (satu) keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku
pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum. Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 (satu)
orang suku Dayak di bunuh / mati oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung
Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan,
Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil).
Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur / lari, tidak
tertangkap, karena lagi-lagi ?katanya? sudah lari ke Pulau Madura, proses hukum
tidak ada karena pihak
berwenang tampaknya ?belum mampu? menyelesaikannya (tidak tuntas).
berwenang tampaknya ?belum mampu? menyelesaikannya (tidak tuntas).
Tahun
2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh /
dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari
2001) seorang warga Dayak terbunuh / mati diserang oleh suku Madura. Belum terhitung
masalah warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan
Kalimantan Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku
Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Lanjutan kerusuhan
tersebut adalah peristiwa Sampit yang mencekam itu.
A.KRONOLOGIS
KEJADIAN
1. Tanggal 18
Februari 2001
a. Pkl.01.00 WIB terjadi peristiwa
pertikaian antar etnis diawali dengan terjadinya perkelahian antara Suku Madura
dengan kelompok Suku Dayak di Jalan Padat Karya, yang mengakibatkan 5 (lima)
orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka berat semuanya dari Suku Madura.
b. Pkl. 08.00 WIB terjadi
pembakaran rumah Suku Dayak sebanyak 2 (dua) buah rumah yang dilakukan oleh
kelompok Suku Madura dan 1 (satu) buah rumah Suku Dayak dirusak dan dijarah
oleh kelompok Suku madura. Kejadian ini mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal
semuanya dari Suku Dayak.
c. Pkl. 09.30 WIB pengiriman
Pasukan Brimob Polda dari Kalimantan Selatan sebanyak 103 personil dengan
kendali BKO Polda Kaliteng untuk pengamanan di Sampit dan tiba Pkl. 12.00 WIB
d. Pkl. 10.00 WIB sebanyak 38
(tiga puluh delapan) orang tersangka dari kelompok Suku Dayak atas kejadian
tersebut di atas diamankan ke MAPOLDA Kalteng di Palangka Raya dan menyita
beberapa macam senjata tajam sebanyak 62 buah.
e. Pkl. 20.30 WIB ditemukan 1
(satu) orang mayat dari kelompok Suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit.
2. Tanggal 19 Februari 2001
a. Pkl. 02.00 WIB terjadi
pembakaran 1 (satu) buah mobil Kijang milik Suku Madura di Jalan Suwikto,
Sampit.
b. Pkl. 16.00 WIB ditemukan mayat
sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang luka bakar semuanya dari Suku Dayak
di Jalan Karya Baru, Sampit.
c. Pkl. 17.00 WIB diadakan
sweeping oleh Petugas aparat keamanan terhadap kelompok Suku Madura dan
kelompok Suku Dayak di Sampit.
d. Penangkapan 6 (enam) orang Suku
Dayak tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka
yang telah ditahan sebelumnya, dan diamankan di Polres Kotim.
e. Pkl. 22.00 WIB Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah dan DANREM 102/PP bersama pasukan dari Yonif 631/ATG sebanyak
276 orang menuju Sampit dan tiba Pkl. 03.00 WIB.
f. Pada tanggal 18 dan 19 Februari
2001 kota Sampit sepenuhnya dikuasai oleh Suku Madura yang
menggunakan senjata tajam dan bom molotov.
3. Tanggal 20 Februari 2001.
a. a Pkl. 08.30 WIB diadakan
pertemuan antara DANREM 102/PP, KAPOLDA dan Wakil Gubernur dan MUSPIDA
Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tokoh masyarakat di Sampit ( Tokoh Dayak,
Madura dan Tokoh Masyarakat
Sampit) untuk mengupayakan penghentian pertikaian dan dilanjutkan dengan
pemantauan ke lokasi pertikaian dengan mengadakan dialog dengan warga yang
bertikai.
b. Warga yang ketakutan karena
kerusuhan dan sweeping disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh Suku
Madura terhadap Suku Dayak mengungsi ke Gedung Balai Budaya Sampit, Gedung DPRD
Kotawaringin Timur dan Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur sebanyak 702 KK
(2.850 orang) bukan Suku Madura dan sebagian warga non Madura mengungsi ke
Palangka Raya.
c. Terjadi perkelahian dan
kerusuhan massal terbuka antara Suku Madura dan Suku Dayak yang datang membantu
dari pedalaman.
4. Tanggal 21
Februari 2001.
a. Pkl. 09.00 WIB di Sampit
diadakan pertemuan Wakil Gubernur, DANREM 102 / PP dan KAPOLDA Kalimantan
Tengah dengan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur.
b. Pkl. 09.00 WIB di Palangka Raya
ada Unjuk Rasa oleh masyarakat Suku Dayak, Suku Jawa, Suku Batak dan masyarakat
lainnya ke DPRD Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan sebagaimana
pada Lampiran 07.
c. Pkl. 12.15 WIB para pengunjuk
rasa menuju MAPOLDA Kalimantan Tengah untuk menjemput 38 tahanan yang diminta
penangguhan penahanannya.
5. Tanggal 22 Februari 2001.
a. Pkl. 08.00 WIB diadakan Rapat
Satkorlak PB di ruang kerja Wakil Gubernur Kalimatan Tengah untuk
mengantisipasi menanggulangi kerusuhan di Sampit.
b. Pkl. 08.30 WIB berangkat ke
Jakarta rombongan dari LMMDDKT sebanyak 3 orang didampingi oleh KAJATI
Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD
Propinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi
Kalimantan Tengah menghadap KAPOLRI untuk menyampaikan usul
supaya KAPOLDA Kalimantan Tengah diganti.
c. Pkl. 10.30 WIB Wakil Gubernur
Kalteng menghubungi Wakil Gubernur Jawa Timur per telepon untuk koordinasi
dalam rangka penanganan evakuasi pengungsi ke Surabaya.
d. Ditemukan 14 buah Bom Rakitan
di rumah Suku Madura di Sampit.
e. Menghubungi Dirjen Perhubungan
Laut untuk koordinasi angkutan Kapal dan merubah rute pelayaran
Kapal Pelni yang ke Kumai untuk membawa pengungsi dari Sampit ke Surabaya.
6. Tanggal 23 Februari 2001.
a. Pkl. 08.30 WIB Tim Investigasi
MABES POLRI berangkat ke Palangka Raya dibawah Pimpinan Brigjen Pol. MUJI
HARTAJI beserta 2 anggota untuk mengadakan pengecekan di lapangan.
b. Pkl. 15.00 WIB diadakan Rapat
Satkorlak PB Kalimantan Tengah untuk membahas bantuan Kapal, membentuk Tim
Sukarelawan untuk dikirim ke Sampit untuk membentuk dan memperkuat Satlak PB di
Sampit.
c. Melakukan evakuasi pengungsi
Suku Madura dari Kuala Pembuang ke Gresik sebanyak 205 orang dengan KLM Bintang
Selatan dan sebanyak 1.027 orang dengan KM Anugrah Samudra.
7.Tanggal 24 Februari 2001.
a. Ditemukan 4 (empat) mayat Suku
Madura di Sampit.
b. Ditemukan 6 (enam) bahan
peledak bom rakitan di Komplek IKAMA Palangka Raya.
c. Pkl. 10.00 WIB melakukan
evakuasi Suku Madura sebanyak 2.100 orang dari Sampit ke Surabaya dengan KRI
Teluk Sampit
d. Pkl. 23.45 WIB melakukan
Evakuasi Suku Madura sebanyak 3.000 orang dengan KRI Teluk Ende.
8. Tanggal 25 Februari 2001.
a. Pkl. 09.30 WIB melakukan
Evakuasi pengungsi dari Kumai ke Semarang sebanyak 2.139 orang dengan KM
Leuser.
a. b.Pkl. 11.30 WIB Menkopolsoskam
beserta rombongan tiba di Palangka Raya dan langsung meninjau lokasi
kerusuhan di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya.
b. Pkl. 18.30 WIB kerusuhan dari
Sampit meluas ke Kota Palangka Raya, mulai terjadi pembakaran rumah-rumah Suku
Madura sebanyak 20 buah oleh warga masyarakat non Madura yang datang dari
berbagai tempat di pedalaman.
9.
Tanggal 26 Februari 2001.
a. Satkorlak Pengendalian Bencana
(PB) Kalteng menerima bantuan dari Depkes dan Kessos, Dinas PU Kalimantan
Tengah, Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) PMI
Pusat lihat Lampiran 06.
b. Terjadi pembakaran 3 (tiga)
buah rumah Suku Madura
di Kota Palangka Raya oleh masyarakat setempat non
Madura.
10. Tanggal
27 Februari 2001.
a. Pukul 08.30 WIB tiba di
Palangka Raya Tim KOMNAS HAM Pusat di bawah Pimpinan Sdr. Bambang W. Suharto.
b. Pukul 07.38 WIB tiba di
Palangka Raya rombongan PMI Pusat di bawah pimpinan Sdr. Mar’ie Muhammad
beserta rombongan dengan membawa bahan makanan dan obat-obatan.
c. Meninggal dunia sebanyak 7
orang terdiri dari 5 (lima) orang Suku Madura dan 2 (dua) orang yang tidak
diketahui identitas Sukunya akibat kerusuhan di kota Palangka Raya.
d. Evakuasi Suku Madura sebanyak
2.269 orang dari Pegatan Mendawai Kotawaringin Timur ke Banjarmasin dengan
Speed Boat.
e. Rombongan petugas Kantor
Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB sebanyak 4 (empat) orang tiba di palangka
Raya meminta informasi berkenaan jumlah pengungsi dan penangananya serta upaya
penanggulangan kerusuhan.
f. Pukul 13.45 WIB di Sampit
terjadi kesalah-pahaman antara aparat keamanan di Pelabuhan Sampit sehingga menimbulkan
korban dari POLRI 3 orang luka tembak, dari TNI-AD 1 (satu) orang meninggal
dunia dan dua orang luka tembak. Kerugian material 1 (satu) buah Jeep PM, 1
(satu) buah Suzuki Vitara dan 6 (enam) buah truk TNI-AD rusak berat.
11. Tanggal 28
Februari 2001.
a. Jumlah pengungsi yang
dievakuasi dengan Kapal Laut secara keseluruhan sejak tanggal 18 Pebruari 2001
sebanyak 57.492 (lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua) orang
dengan perincian pada Lampiran 02.
b. Terjadi kebakaran di Pasar
Sampit, Jalan Iskandar pada pukul 18.45 WIB. Besarnya kerugian belum bisa
dihitung dan akan dilaporkan kemudian.
c. Jumlah korban sejak tanggal 18
Pebruari 2001 terdiri dari korban jiwa sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh
tiga) orang dan luka-luka sebanyak 38 (tiga puluh delapan orang). Korban
materil berupa rumah terbakar sebanyak 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga
buah) dan rumah yang rusak sebanyak 48
(empat puluh delapan). Kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 13 (tiga
belas) buah, serta Becak sebanyak 206 (dua ratus enam) buah lihat Lampiran 01.
d. Jumlah satuan pengamanan untuk
wilayah Sampit yang sudah dikerahkan sampai saat ini sejak tanggal 18 Pebruari
2001 sebanyak 3.129 (tiga ribu seratus dua puluh sembilan) personil lihat
Lampiran 03.
12. Tanggal 01 Maret 2001.
a. Kunjungan Wakil Presiden
beserta rombongan dan pengarahan kepada Gubernur dan Muspida dalam rangka
peninjauan ke Sampit dan Palangkaraya.
b. Menyampaikan pernyataan sikap
oleh Forum Komunikasi Umat beragama Kabupaten KOTIM tentang jaminan keamanan
untuk masyarakat Sampit yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan tokoh agama (
Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu).
c. Menerima pengungsi di
Palangkaraya sebanyak 174 orang
13. Tanggal 02 Maret 2001.
a. Memberangkatkan 6 dokter dari
RSCM Jakarta dan 10 orang Kelompok Sukarelawan (KSRL) ke Sampit.
b. Pemberangkatan pengungsi dari
Sampit dengan menggunakan KRI Teluk Bone sebanyak 3.019 orang dan KRI Teluk
Saleh sebanyak 3.156 orang ke Surabaya.
c. Menyerahkan bantuan beras dari
Wakil Presiden sebanyak 20 ton ke Sampit.
d. Rapat koordinasi yang dipimpin
oleh Gubernur mengenai solusi penanganan pertikaian antar etnis oleh tokoh
masyarakat dan dihadiri unsur Muspida Tk. I Propinsi Kalteng.
14. Tanggal 03 Maret 2001.
a. Pengiriman Aqua oleh pengurus
Daerah PMI Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 9000 botol = 750 dos.
b. Pengiriman 100 kantong darah
dan 100 kantong darah segar bantuan dari PMI Pusat ke Sampit.
c. Memberangkatkan Sekretaris
Daerah, Kadit Sospol dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah ke Surabaya dalam
rangka pertemuan dengan Tokoh Madura dan Kapolri.
B.LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH
DILAKUKAN PEMDA DAN
APARAT KEAMANAN
APARAT KEAMANAN
1. Menerjunkan satuan pengamanan
dari POLRI dan TNI ke lokasi kerusuhan.
2. Melakukan tindakan persuasif
dan preventif terhadap kelompok yang bertikai untuk mengantisipasi
berkembangnya kerusuhan yang lebih meluas.
3. Mengadakan evakuasi para
pengungsi dari Sampit ke Surabaya maupun dari Palangka Raya ke Surabaya lewat
Banjarmasin.
4. Mengadakan koordinasi dengan
instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mencegah berkembangnya
pertikaian.
5. Melaksanakan patroli dan
menempatkan pasukan pada tempat yang rawan pertikaian.
6. Memberikan bantuan bahan
makanan dan obat-obatan kepada para pengungsi yang diperoleh dari berbagai
pihak.
7. Berusaha meredam dan
menghentikan aksi pembakaran dan pengrusakan milik warga Suku Madura dengan
cara
mengeluarkan pengumuman dan himbauan yang disampaikan media massa dan
elektronik serta mobil keliling
secara kontinyu.
8. Melakukan optimalisasi
Siskamling di 500 RT sekota Palangka Raya untuk mengadakan tindakan
preventif.
9. Mengadakan koordinasi secara
intensif dengan MUSPIDA Propinsi Kalimantan Tengah dan instansi
terkait, maupun dengan MUSPIDA Kota Palangka Raya dan MUSPIDA Kabupaten
Kotawaringin Timur beserta instansi terkait.
10.
Mengikuti pertemuan Kerukunan Warga Kalimantan dengan tokoh
Madura dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya tanggal 3 Maret 2001.
C.PERMASALAHAN JANGKA PENDEK
1. Lokasi kerusuhan sifatnya
terpencar pada wilayah yang luas sehingga agak menyulitkan bagi aparat keamanan
untuk mengadakan tindakan preventif dan represif dengan kondisi tenaga yang
terbatas.
2. Masih ada sisa pengungsi yang
belum dievakuasi.
3. Penanganan para pengungsi oleh
Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam menerima evakuasi.
4. Kekhawatiran kemungkinan aksi
pembalasan terhadap Warga Kalimantan Tengah yang berada di Jawa termasuk yang
sedang menuntut ilmu terutama di Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Keterbatasan dana untuk
penanganan pengungsi dan upaya penyelesaian konflik serta pendataan harta benda
milik para korban kerusuhan.
D.POKOK POKOK MASALAH YANG
HARUS DITANGANI DALAM
JANGKA MENENGAH DAN PANJANG
JANGKA MENENGAH DAN PANJANG
1. Bahwa proses marginalisasi dan
pemelaratan yang terjadi di Kalimantan Tengah, baik dari sisi ketidakadilan
pemanfaatan sumberdaya alam dan Pembangunan Daerah, maupun ketidakadilan akan
adanya perlindungan hak-hak hidup masyarakat telah ditambah oleh ketidakmampuan
etnis Madura untuk memberikan toleransi terhadap hampir seluruh aspek kehidupan
Suku Dayak Kalimantan Tengah.
2. Adanya arogansi budaya Suku
Madura yang memandang remeh budaya lokal Suku Dayak, menimbulkan berbagai
gesekan yang seluruhnya tidak pernah diselesaikan secara tuntas, baik oleh
masyarakat maupun pemerintah. Akumulasi gesekan-gesekan tersebut menimbulk an
perseteruan dan perkelahian massal yang membesar dan memuncak dari waktu ke
waktu.
3. Kecenderungan Suku Madura
membawa kenalan, sanak-keluarga, kerabat dan anggota masyarakat Madura ke
Kalimantan Tengah yang kurang berpendidikan dan berlaku kriminal, tanpa
melakukan seleksi terlebih dahulu, telah menyebabkan Kalimantan Tengah menerima
warga Suku Madura yang potensial dan banyak melakukan hal-hal yang tidak
toleran terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku Dayak.
4. Hal-hal tersebut telah
membangkitkan kerugian yang tidak terhingga bagi Suku Dayak, baik dari segi
moril, mau pun materil. Adanya hujatan bahwa Suku Dayak tidak beradab, tidak
toleran, tidak berkemanusiaan dan lain-lain yang dilansir baik oleh perorangan
mau pun media massa serta elektronik secara
luas, tanpa mempertimbangkan penderitaan berkepanjangan yang timbul
dimasyarakat Suku Dayak akibat kerusuhan yang muncul dari adanya Suku Madura di
Kalimantan Tengah.
5. Adanya kecenderungan pihak Suku
Madura melindungi warganya yang berbuat jahat terhadap Suku Dayak, menyebabkan
akumulasi kebencian yang merupakan masalah umum dan sosial dikalangan warga non
Madura di
Kalimantan Tengah. IKAMA menjadi tempat untuk menyelamatkan warga Suku Madura
yang berbuat jahat kepada warga non Madura.
6. Adanya upaya tokoh-tokoh Suku
Madura mendorong peristiwa kerusuhan yang ada di Kalimantan Tengah hanya muncul
dari sisi Suku Dayak, yaitu dengan merujuk akibat kerusuhan semata, tanpa memperhatikan
asal-muasal dan proses-proses yang mandahuluinya.
7. Terlihat pula upaya tokoh-tokoh
Suku Madura mendorong masyarakat agama untuk berseteru satu dengan lainnya
dengan mengatakan bahwa masalah di kota Sampit adalah pembasmian terhadap umat
muslim.
8. Adanya pertimbangan yang naif
dari tokoh-tokoh Madura dengan menelorkan ancaman-ancaman kepada para petinggi
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk memaksakan kehendak mereka dalam
penyelesaian
kerusuhan. Hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan bahwa Kalimantan Tengah
menjadi korban kelalaian para tokoh-tokoh Suku Madura yang gagal membina
warganya yang mencari kehidupan di Kalimantan Tengah.
9. Suku Dayak Kalimantan Tengah
selama ini sangat toleran terhadap Suku Madura, sehingga pada beberapa keluarga
Dayak, telah menerima anaknya menikah dengan Suku Madura.
E.SARAN PENANGANAN MASALAH
ETNIS
1.
1.Diperlukan upaya pengelolaan yang komprehensif masalah etnis
di Kalimantan Tengah yang mencakup inventarisasi, rekonsiliasi, penyusunan
strategi pembinaan dan pemeliharaan kondisi yang kondusif dalam masyarakat
Kalimantan Tengah. Untuk itu diperlukan program khusus dan action plan yang
terperinci yang disepakati bersama secara Nasional.
2. Diperlukan upaya mengetuk hati
Pemerintah Pusat, bahwa masalah etnis bukan hanya terdapat di Kalimantan
Tengah, melainkan juga menjadi masalah Nasional. Diperlukan upaya yang
berimbang dalam penanganan etnis dengan menggalakkan berbagai bidang
pembangunan di Daerah yang bertumpu kepada entitas masyarakat setempat sebelum
memperluas cakupannya secara Nasional dengan melibatkan berbagai etnis /
komunitas masyarakat lainnya. Masalah kependudukan dan lapangan kerja Nasional
agar dimulai penyelesaiannya pada tingkat lokal, dimana partisipasi lokal
dimaksimalkan sebelum melibatkan unsur-unsur lainnya yang bersifat menunjang
secara Nasional. Diupayakan agar masalah Nasional jangan dibebankan
pemecahannya secara partial kepada Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar